Logo Yayasan Ridho Ilahi

YAYASAN RIDHO ILAHI

Portal Berita

Mengabarkan Kebenaran, Menjemput Keridaan.

Terungkap jenis pohon yang ditebang tanpa izin di Jalan Riau Bandung hingga bikin Farhan ngamuk

Terungkap jenis pohon yang ditebang tanpa izin di Jalan Riau Bandung hingga bikin Farhan ngamuk

Penulis: Tribun Jabar Dipublikasikan: 01 August 2026
Ringkasan Berita:
Wali Kota Bandung mengecam penebangan 10 pohon tanpa izin di Jalan Riau
Pelaku penebangan ilegal akan diseret ke ranah hukum karena melanggar Perda
DPKP Kota Bandung mengonfirmasi jenis pohon yang ditebang adalah mahoni dan tanjung
Pemerintah Kota Bandung sedang menerapkan moratorium penebangan dan pemangkasan pohon
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, mengungkap jenis pohon yang ditebang tanpa izin di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, penebangan 10 pohon itu sempat bikin Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan ngamuk. Bahkan, dia akan menyeret pelaku ke ranah hukum karena selain melanggar Perda, pelaku telah melakukan perusakan lingkungan.

High Quality Graphics Assets - AI Script Generator - Create Pro-Quality Videos
High Quality Graphics Assets - AI Script Generator - Create Pro-Quality Videos
Invideo
Invideo
·
Bersponsor
call to action icon

Kepala DPKP Kota Bandung, Luthfi Firdaus, mengatakan, jenis pohon yang ditebang tanpa izin itu yakni pohon mahoni dengan tinggi 8-10 meter dan diameter 30-40 sentimeter, kemudian pohon tanjung setinggi 5-8 meter serta diameter 15-20 sentimeter.

"Penebangan itu tidak berizin. Pada 3 Juli 2026 kami sudah mengirimkan surat ke Satpol PP terkait pemberitahuan penebangan pohon tanpa izin di Jalan Riau Nomor 86 itu," ujarnya saat dihubungi, Jumat (31/7/2026).

Luthfi mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Bandung masih menerapkan moratorium penebangan dan pemangkasan pohon sebagaimana kebijakan yang telah disampaikan Wali Kota Bandung.


MARAH - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengamuk saat meninjau lokasi penebangan pohon tanpa izin di kawasan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau Kota Bandung, Jumat (31/7/2026). (Istimewa)
MARAH - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengamuk saat meninjau lokasi penebangan pohon tanpa izin di kawasan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau Kota Bandung, Jumat (31/7/2026). (Istimewa)
Atas hal tersebut, kata dia, penebangan maupun pemindahan pohon di wilayah Kota Bandung ini pada prinsipnya tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi tertentu.

"Pengecualian hanya berlaku apabila pohon berpotensi tumbang dan membahayakan keselamatan, atau dalam kondisi darurat lainnya yang memang memerlukan tindakan segera," kata Luthfi.

Gemini 3.1 Pro is Available - Ask AI Chat - Gemini 3 AI is Available
Gemini 3.1 Pro is Available - Ask AI Chat - Gemini 3 AI is Available
Ask AI Chat
Ask AI Chat
·
Bersponsor
call to action icon

Ia mengatakan, pemindahan pohon juga harus melalui rekomendasi dan mekanisme yang berlaku, termasuk koordinasi dengan dinas terkait apabila diperlukan penggunaan alat berat maupun penanganan teknis lainnya.

"Prinsipnya, pemindahan maupun pemotongan pohon memang tidak diperkenankan, kecuali ada kondisi-kondisi tertentu," ucapnya.

Meski belum tergolong pohon yang sangat tua, Luthfi menilai ukuran pohon yang ditebang sudah cukup besar, sehingga, dia menilai tindakan penebangan seharusnya melalui prosedur dan perizinan yang berlaku.

Untuk itu, DPKP mendukung langkah yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung untuk menindak pelaku. Apalagi, pihaknya telah lebih dahulu menyampaikan laporan kepada Satpol PP tak lama penebangan dilakukan.

"Kami mendukung penindakan karena surat pemberitahuan kepada Satpol PP sudah kami kirim sejak 3 Juli 2026," ujar Luthfi.